SOLOK SELATAN -- Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan alat berat kembali menjadi sorotan di Kabupaten Solok Selatan. Kali ini, informasi yang dihimpun menyebut nama dua anggota DPRD Solok Selatan dari Fraksi Partai Golkar, Sarius dan Afrizal Chandra, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah alat berat yang diduga beroperasi untuk aktivitas PETI maupun pekerjaan normalisasi Sungai Batang Bangko di Muara Labuh, Senin, 14 September 2026.
Informasi yang diperoleh redaksi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut sekitar lima unit alat berat diduga digunakan dalam aktivitas PETI. Selain itu, sekitar tiga unit alat berat lainnya disebut beroperasi dalam kegiatan normalisasi Sungai Batang Bangko. Dugaan tersebut kini memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa pemilik, pengelola, pelaksana, serta dasar legalitas penggunaan alat-alat berat tersebut.
Nama Sarius disebut paling menonjol dalam informasi tersebut. Ia diduga memiliki atau mengendalikan sekitar delapan unit alat berat yang disebut berkaitan dengan aktivitas PETI dan kegiatan normalisasi Sungai Batang Bangko di kawasan Muara Labuh. Namun, sampai berita ini diterbitkan, informasi mengenai kepemilikan dan penggunaan alat berat tersebut masih berstatus dugaan dan membutuhkan verifikasi lapangan maupun pemeriksaan dari instansi berwenang.
Nama Afrizal Chandra juga muncul dalam informasi yang dihimpun. Legislator dari Fraksi Golkar tersebut disebut memiliki atau menguasai sekitar tiga unit alat berat yang diduga berkaitan dengan kegiatan yang menjadi sorotan. Redaksi menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan karena belum memperoleh dokumen kepemilikan, kontrak pekerjaan, maupun keterangan resmi dari instansi berwenang yang dapat memastikan keterkaitan tersebut.
Persoalan menjadi lebih serius ketika muncul dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat. Jika benar, dugaan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan aktivitas alat berat, tetapi juga menyentuh persoalan distribusi BBM bersubsidi yang penggunaannya memiliki ketentuan tersendiri. Apalagi, alat berat yang disebut dalam informasi diduga digunakan untuk aktivitas PETI yang status legalitasnya juga dipersoalkan.
Dugaan penggunaan BBM bersubsidi tersebut perlu diuji melalui data transaksi, identitas kendaraan atau alat yang melakukan pengisian, lokasi pengisian, volume BBM, serta pihak yang membiayai operasional. Pemeriksaan terhadap rantai pasok tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada isu dan tudingan, melainkan dapat dibuktikan berdasarkan data yang terukur.
Sementara itu, kegiatan yang disebut sebagai normalisasi Sungai Batang Bangko di Muara Labuh juga membutuhkan penjelasan. Publik berhak mengetahui siapa pemberi pekerjaan, apa dasar kegiatan tersebut, apakah terdapat izin atau kontrak pekerjaan, serta apakah penggunaan alat berat dan BBM dalam kegiatan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sorotan terhadap PETI di Solok Selatan bukan tanpa konteks. Pada Juli 2026, aparat juga pernah mengamankan dua operator yang disebut beroperasi menggunakan alat berat dalam aktivitas PETI di wilayah Solok Selatan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas PETI dengan alat berat memang menjadi perhatian penegakan hukum di daerah tersebut.
Sarius membantah tegas seluruh tudingan tersebut. Dalam pesan tertulis yang diterima jurnalis pada Minggu, 13 September 2026 pukul 20.54 WIB, Sarius menyatakan informasi yang diarahkan kepadanya tidak benar. “Ini tidak benar, hanya opini dan unsur politik, tksh,” tulis Sarius dalam tanggapannya kepada jurnalis.
Adapun terhadap Afrizal Chandra, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi melalui saluran komunikasi yang tersedia. Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan yang dapat dimuat sebagai klarifikasi. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Afrizal Chandra maupun pihak lain yang disebut dalam informasi ini. Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya verifikasi dan proses hukum, melainkan mengangkat informasi dugaan yang membutuhkan pemeriksaan transparan. Jika benar terdapat aktivitas PETI dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat serta instansi terkait diharapkan menelusurinya berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kepentingan politik maupun tekanan pihak mana pun.
TIM