Oknum Babinsa HD Diduga Jadi Pengumpul BBM “Kencing” di Gudang Tepi Jalan Nasional

PADANG | Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat dan kali ini menyeret nama seorang oknum Babinsa berinisial HD yang bertugas di wilayah Padang Selatan. Ia diduga berperan sebagai pengumpul BBM ilegal di sebuah gudang yang berdiri mencolok di tepi Jalan Nasional Padang–Painan, kawasan Gates Gunung Meru, Teluk Nibung, Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Gudang itu bukan berada di sudut terpencil, melainkan tepat di pinggir jalur utama yang setiap hari dilalui kendaraan distribusi, termasuk mobil tangki BBM dari Depot Pertamina Bungus. Lokasi yang terbuka dan strategis justru memunculkan tanda tanya besar: bagaimana praktik yang diduga melanggar hukum itu bisa berlangsung di ruang publik tanpa terdeteksi?

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum Babinsa berinisial HD diduga kerap menunggu mobil tangki distribusi dari Depot Pertamina Bungus. Saat kendaraan pengangkut BBM itu melintas dan berhenti di depan gudang, diduga terjadi praktik yang di kalangan tertentu dikenal dengan istilah “kencing” — pengurangan muatan BBM sebelum tangki melanjutkan perjalanan ke tujuan resmi.

BBM yang diduga dikurangi dari dalam tangki itu kemudian disebut-sebut dipindahkan dan disimpan di dalam gudang. Dari sana, bahan bakar tersebut diduga diedarkan kembali melalui jalur tidak resmi. Aktivitas ini tidak disebut terjadi sekali dua kali, melainkan diduga berulang dalam kurun waktu tertentu.

Jika dugaan ini benar, potensi kerugian negara tidak bisa dianggap remeh. Satu unit mobil tangki mampu mengangkut ribuan liter BBM. Pengurangan ratusan liter dalam sekali distribusi, bila dilakukan secara rutin, dapat menimbulkan akumulasi kerugian yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, bahkan lebih.

Sorotan publik semakin tajam karena nama yang disebut adalah aparat aktif. Babinsa memiliki mandat menjaga stabilitas keamanan wilayah dan membina masyarakat. Apabila benar terlibat dalam praktik ilegal, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai integritas dan kepercayaan terhadap institusi.

Secara hukum, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU Migas menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 huruf b dan c UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Apabila dalam praktiknya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan. Pasal 3 UU Tipikor bahkan mengancam pidana hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dan klarifikasi dari berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk institusi terkait, pengelola gudang, serta pihak Pertamina. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam pemberitaan ini.

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dan penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, dan komitmen terhadap jurnalisme yang bertanggung jawab.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama