Hak Jawab Terbuka, Klarifikasi Polres Sawahlunto Masih Ditunggu

SAWAHLUNTO | Upaya konfirmasi telah dilakukan. Awak media ini secara resmi menyampaikan daftar pertanyaan kepada pihak Polres Sawahlunto terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Talawi, Desa Rantih, Kota Sawahlunto. Namun hingga berminggu-minggu lamanya, pesan WhatsApp yang dikirim hanya berstatus “dibaca” tanpa balasan.

Langkah konfirmasi itu dilakukan sebagai bagian dari kerja jurnalistik profesional, guna memastikan keberimbangan pemberitaan serta memberi ruang klarifikasi kepada aparat penegak hukum. Setidaknya terdapat 20 poin pertanyaan yang diajukan, mulai dari legalitas tambang, jumlah alat berat, hingga dugaan keterlibatan pihak tertentu.

Sikap diam tersebut menimbulkan tanda tanya publik. Apakah informasi mengenai masuknya sekitar delapan unit ekskavator, dengan empat unit diduga telah beroperasi, sudah diketahui aparat? Jika sudah, mengapa belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada masyarakat?

Keberadaan fasilitas pendukung tambang yang tampak dibangun di lokasi juga menjadi bagian dari pertanyaan yang belum terjawab. Publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki izin resmi atau justru masuk kategori PETI menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Jika aktivitas tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dalam konteks ini, transparansi menjadi krusial. Ketika pesan konfirmasi hanya dibaca tanpa respons, ruang publik justru dipenuhi spekulasi. Kejelasan sikap aparat sangat dibutuhkan untuk mencegah simpang siur informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pertanyaan lain yang belum terjawab adalah apakah kepolisian telah mengantongi identitas pemilik alat berat atau pemodal di balik dugaan aktivitas tersebut. Apakah sudah ada pemanggilan atau penyelidikan yang berjalan? Dan apakah akan dilakukan penertiban dalam waktu dekat?

Masyarakat juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap masuknya alat berat dalam jumlah besar ke wilayah hukum Sawahlunto. Apakah ada sistem kontrol yang efektif? Atau adakah dugaan pembiaran oleh oknum tertentu?

Dalam kerja jurnalistik, hak jawab merupakan prinsip utama. Media berkewajiban meminta klarifikasi, sementara narasumber berhak memberikan penjelasan. Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi dari Kapolres Sawahlunto belum diterima redaksi.

Keterbukaan aparat penegak hukum sangat penting, terlebih dalam isu sensitif seperti dugaan PETI yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. Komitmen terhadap pemberantasan tambang ilegal harus tercermin tidak hanya dalam tindakan, tetapi juga dalam komunikasi publik yang transparan.

Catatan Redaksi: Redaksi kembali menegaskan membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolres Sawahlunto maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi. Jika tanggapan diterima, akan dimuat secara proporsional demi menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.

TIM

Bersambung...

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama