Alat Sudah Dikirim, Pembayaran Dipersoalkan hingga Komunikasi Terputus — Aditya Minta Dugaan Penipuan Diusut Tuntas

KAMPAR, RIAU | Persoalan sewa excavator mini Komatsu PC 50 antara pemilik alat, Aditya, dengan seorang penyewa berinisial H, berujung pada laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan. Aditya mengklaim mengalami kerugian Rp27,5 juta setelah alat dimobilisasi menuju lokasi pekerjaan di kawasan perkebunan PT Arindo 2, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, namun pembayaran sewa dan sejumlah biaya operasional yang menurutnya telah disepakati belum diselesaikan. Aditya menyatakan telah membawa persoalan tersebut ke Polres Kampar dan menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya.

Kronologi yang disampaikan Aditya bermula pada 15 Juni 2026, ketika H datang ke kediamannya di Dusun Sungai Deras, Desa Lereng, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, bersama seorang rekannya. H disebut memperkenalkan diri kepada orang tua Aditya dan menyampaikan rencana menyewa excavator untuk pekerjaan penggalian parit cacing dan pasar pikul di area perkebunan PT Arindo 2. Menurut Aditya, H juga menyampaikan bahwa dirinya bekerja sebagai mandor yang mengatur pekerjaan excavator. Pada 16 Juni, Aditya menawarkan sewa Rp1,5 juta per delapan jam atau sekitar Rp45 juta untuk 30 hari, di luar lembur, towing, operator dan bahan bakar, sebelum kemudian terjadi negosiasi.

H disebut keberatan karena biaya operasional berada di pihak penyewa. Setelah negosiasi, kedua pihak kemudian membicarakan harga Rp23 juta per bulan untuk delapan jam kerja, di luar biaya mobilisasi towing, gaji operator, makan dan rokok operator, minyak excavator serta biaya kerusakan alat. Aditya juga menyebut H menyampaikan kendala modal dan meminta pembayaran dilakukan bertahap. Pada 17 Juni, lokasi pekerjaan dikirimkan kepada Aditya dan pembicaraan biaya towing dilakukan. Biaya yang semula disebut Rp2,2 juta sekali jalan kemudian dinegosiasikan menjadi Rp2 juta, yang menurut Aditya disetujui H.

Pada 18 Juni, Aditya mengaku mengirimkan draft perjanjian sewa excavator melalui WhatsApp untuk diperiksa. Dalam komunikasi tersebut, H disebut meminta excavator segera diberangkatkan karena pihak di lokasi pekerjaan telah menanyakan keberadaan alat. Sehari kemudian, 19 Juni 2026, excavator diberangkatkan menggunakan towing. Sekitar pukul 08.59 WIB, Aditya menyebut dirinya mengirimkan foto excavator yang sudah berada di atas towing. Dalam perjalanan, towing mengalami ban bocor sehingga terjadi keterlambatan. Setelah tiba di sekitar lokasi tempat H menunggu, menurut Aditya, excavator kemudian diminta diturunkan terlebih dahulu untuk membantu meratakan tanah di halaman sebuah rumah sebelum dibawa menuju lokasi pekerjaan.

Persoalan biaya kembali muncul setelah towing harus menunggu. Aditya menyebut setelah berkomunikasi dengan pemilik jasa towing, disepakati tambahan biaya tunggu Rp500 ribu, sehingga biaya towing menjadi Rp2,5 juta untuk sekali keberangkatan. Sekitar pukul 15.28 WIB, Aditya mengaku bertemu dengan H dan menyerahkan perjanjian sewa dalam bentuk cetak. Menurut keterangannya, perjanjian tersebut kemudian ditandatangani di atas materai dan disaksikan orang tua Aditya. Dokumen perjanjian tersebut kini disebut menjadi salah satu bukti yang diserahkan untuk membantu penyidik menelusuri hubungan hukum dan rangkaian kejadian antara kedua pihak.

Persoalan pembayaran kemudian semakin mencuat pada Jumat malam. Berdasarkan kronologi dan tangkapan komunikasi yang diperlihatkan Aditya, sekitar pukul 18.54 WIB muncul pembahasan mengenai kemampuan excavator mengerjakan penggalian parit berukuran 1x1 meter. Sekitar pukul 19.29 WIB, H disebut menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah dilakukan kalibrasi selama delapan jam dan apabila hasil pekerjaan tidak sesuai, sistem sewa akan dihitung per jam. Aditya mengaku keberatan karena menurutnya sebelumnya telah dibicarakan dan disepakati pola sewa bulanan, termasuk biaya mobilisasi. Persoalan operator dan kebutuhan biaya operasional di lapangan juga disebut ikut mencuat.

Setelah itu, Aditya mengaku berulang kali meminta kepastian pembayaran sewa, towing dan biaya lain yang telah dikeluarkannya. Ia menyebut H masih meminta waktu karena menunggu uang dari pihak lain. Menurut Aditya, respons melalui WhatsApp terakhir diterimanya sekitar pukul 21.19 WIB pada 19 Juni 2026. Setelah itu, upaya menghubungi H melalui telepon dan pesan WhatsApp disebut tidak lagi mendapatkan penyelesaian. Aditya mengaku terus melakukan upaya komunikasi hingga 22 Juni 2026, namun pembayaran yang ditunggu belum diterima sehingga pekerjaan excavator di lokasi akhirnya dihentikan.

Atas rangkaian kejadian tersebut, Aditya mengklaim total kerugiannya mencapai Rp27,5 juta. Ia menyatakan memiliki sejumlah dokumen dan bukti pendukung, antara lain perjanjian sewa, percakapan WhatsApp mengenai sewa dan pembayaran, komunikasi terkait towing, foto serta video mobilisasi excavator, bukti biaya operasional dan keterangan saksi yang mengetahui proses penandatanganan perjanjian. Aditya juga menyebut telah menyerahkan dua alat bukti kepada pihak Polres Kampar. Menurutnya, seluruh rangkaian bukti tersebut penting diperiksa secara utuh agar dapat diketahui apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau terdapat dugaan perbuatan pidana sejak awal.

Dalam perspektif hukum pidana, Aditya meminta dugaan tersebut didalami berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan. Ketentuan tersebut pada pokoknya mensyaratkan adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang. Ancaman pidananya penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. Namun, terpenuhi atau tidaknya unsur pasal tersebut tidak dapat ditentukan hanya dari pengakuan salah satu pihak dan sepenuhnya harus didalami berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

Aditya meminta Polres Kampar mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri proses awal perkenalan, status dan keterangan para pihak, negosiasi harga, komunikasi mengenai pembayaran, penandatanganan perjanjian, pengiriman dan penggunaan excavator, hingga munculnya persoalan pembayaran. Jika penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, Aditya meminta pihak tersebut turut diperiksa sesuai ketentuan hukum. Redaksi menegaskan pemberitaan ini tidak menyimpulkan H telah melakukan penipuan, melainkan menyajikan dugaan berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan Aditya. Redaksi juga menerapkan asas praduga tak bersalah, keberimbangan dan kewajiban menguji informasi sebagaimana prinsip jurnalistik. Sesuai Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah; sementara Hak Jawab dan Hak Koreksi tetap menjadi bagian yang wajib dilayani secara profesional. Redaksi menerima dan membuka ruang hak jawab, klarifikasi maupun koreksi dari H dan pihak mana pun yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama