PADANG | Sebuah kendaraan box tertutup yang berada di area pengisian BBM di SPBU 14.251.522 kawasan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, memunculkan perhatian masyarakat setelah diduga melakukan pengisian Bio Solar subsidi dalam jumlah tertentu pada siang hari.
Peristiwa tersebut diketahui berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.50 WIB. Dari rekaman dan dokumentasi yang diterima media, kendaraan box tampak berada cukup lama di lokasi pengisian solar bersubsidi dengan beberapa orang terlihat berada di sekitar kendaraan tersebut.
Keberadaan kendaraan box di jalur pengisian Bio Solar langsung memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, kendaraan dengan bak tertutup sering dikaitkan dengan dugaan pengangkutan BBM subsidi menggunakan wadah tambahan yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Situasi ini menjadi semakin menarik perhatian karena lokasi SPBU berada di sekitar kawasan Jalan Dr. Sutomo yang tidak jauh dari Mapolsek Padang Timur. Warga mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah melalui pemeriksaan sesuai prosedur atau justru luput dari pengawasan.
Dalam beberapa kasus yang pernah diungkap aparat di berbagai daerah, modus penggunaan kendaraan box tertutup disebut kerap dipakai untuk mengangkut solar subsidi ke tempat tertentu sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Masyarakat berharap distribusi BBM subsidi dapat diawasi secara serius karena bahan bakar tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang memang membutuhkan bantuan subsidi pemerintah.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terkait pengangkutan maupun distribusi BBM subsidi, maka pelaku dapat dijerat ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan BBM subsidi berupa hukuman penjara hingga enam tahun serta denda dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain dugaan pengisian tidak sesuai ketentuan, publik juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan penggunaan barcode berbeda, pengisian berulang, maupun keberadaan tangki tambahan di dalam kendaraan.
Warga menilai praktik penyalahgunaan solar subsidi sangat merugikan masyarakat luas karena dapat mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan oleh nelayan, sopir angkutan, petani, dan pelaku usaha kecil.
Pemeriksaan terhadap rekaman CCTV SPBU, data transaksi pengisian, identitas kendaraan, serta pihak yang terlibat dinilai penting dilakukan agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Masyarakat juga meminta agar pengawasan terhadap kendaraan box atau kendaraan dengan ruang tertutup diperketat ketika melakukan pengisian BBM subsidi guna mencegah potensi penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Sebelum informasi ini dipublikasikan, awak media telah menghubungi pihak pengawas SPBU melalui pesan konfirmasi untuk meminta penjelasan terkait aktivitas kendaraan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi. Seluruh isi masih bersifat dugaan dan media tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait.
Media ini membuka kesempatan hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 demi menjaga keseimbangan informasi dan profesionalitas jurnalistik.
TIM