(Pemimpin Umum Media Sumbar Times Oke / sumbartimesoke.id)
*SUMATERA BARAT* — Lanskap pembangunan kontemporer menuntut harmonisasi yang kokoh antara akselerasi ekonomi dan kelestarian ekologi. Di tengah ambisi global merawat bumi melalui konsepsi Sustainable Development Goals (SDGs), sektor ekstraktif di Sumatera Barat justru kerap dihadapkan pada paradoks yang mencemaskan. Salah satu anomali paling nyata yang hari ini merobek batas-batas hukum dan daya dukung lingkungan adalah maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Secara akademik, aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran regulasi formal; ia adalah bentuk ekosida (perusakan ekosistem) yang didorong oleh hubris—keserakahan jangka pendek yang mengabaikan masa depan. Eksploitasi tanpa dokumen amdal, instrumen zonasi yang sah, serta absennya kewajiban reklamasi, secara terukur sedang mencanangkan bom waktu ekologis di Ranah Minang. Dampaknya bukan lagi sekadar proyeksi teoritis, melainkan ancaman riil berupa bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor yang siap menyapu pemukiman warga.
*Wariskan Mata Air, Bukan Air Mata: Tanggung Jawab Lintas Generasi*
Sebagai masyarakat adat yang memegang teguh filosofi “Alam Takambang Jadi Guru”, kita memiliki kewajiban moral kepengurusan (stewardship) atas ruang hidup ini. Penambangan asal-asalan demi mengejar rente ekonomi personal tanpa memikirkan eksternalitas negatifnya adalah pengkhianatan terhadap generasi masa depan.
Apakah kita, sebagai generasi hari ini, tega mewariskan tanah yang keropos, sungai yang tercemar merkuri, dan alam yang rusak kepada anak cucu kita kelak? Ketika alam Ranah Minang dieksploitasi melampaui ambang batas toleransinya, kita sebenarnya sedang meminjam hak-hak ekologis masa depan demi kesenangan sesaat hari ini. Pembangunan haruslah linier dengan prinsip keberlanjutan: memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak generasi mendatang untuk hidup aman dan sejahtera.
*Tantangan Institusional dan Perlunya Ketegasan Hukum*
Keberlanjutan aktivitas PETI di berbagai titik strategis Sumatera Barat memicu pertanyaan akademis yang mendasar mengenai efektivitas fungsi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Ruang diskursus publik secara logis menangkap kesan adanya pembiaran sistemik atau celah regulasi yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di sinilah integritas kelembagaan diuji. Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instrumen pemerintah daerah memegang mandat konstitusional untuk menegakkan hukum lingkungan secara imparsial dan tanpa kompromi. Mengabaikan eksistensi tambang ilegal sama saja dengan melegitimasi kerusakan lingkungan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan transformasi paradigma dari sekadar penindakan reaktif menuju strategi pencegahan yang holistik, tegas, dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang memprivatisasi keuntungan alam sembari mensosialisasikan kerugiannya kepada masyarakat luas.
*Peran Media dalam Pembangunan Berkelanjutan*
Menghadapi kompleksitas isu pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, pers nasional memiliki fungsi krusial sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus integrator pembangunan. Media tidak boleh sekadar menjadi perekam peristiwa, melainkan harus bertindak sebagai watchdog yang cerdas dan mengedukasi.
Melalui sumbartimesoke.id, kami berkomitmen penuh untuk mengawal agar penyelenggaraan pembangunan di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan berjalan di atas rel regulasi yang benar. Tugas media adalah membuka ruang dialektika yang sehat, menerangi area-area gelap yang luput dari pengawasan publik, dan secara konsisten mendesak para pengambil kebijakan serta penegak hukum untuk menunaikan sumpahnya demi melindungi rakyat dan lingkungan hidup.
Menyelamatkan ekologi Sumatera Barat adalah panggilan sejarah. Kita membutuhkan ketegasan hukum, kesadaran kolektif dari pelaku usaha, dan komitmen APH yang tidak tergoyahkan. Demi kelangsungan Ranah Minang yang lestari, hari ini dan untuk masa depan yang akan datang.
