SIJUNJUNG -- Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Sungai Gemuruh, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, kembali menjadi perhatian. Hasil investigasi Tim media ini menemukan hamparan bekas galian, kolam berlumpur, timbunan material tanah, serta jaringan pipa yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan. Kondisi bentang alam di lokasi tampak berubah signifikan dan menyisakan lubang-lubang besar yang dipenuhi air.
Di lokasi, tim investigasi juga melihat beberapa orang berada di sekitar area yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan. Namun, media tidak dapat memastikan keterlibatan maupun peran mereka, sehingga hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut
Menurut keterangan salah seorang warga yang ditemui di lokasi, aktivitas penambangan disebut telah berlangsung cukup lama. Warga tersebut kemudian menyampaikan pengakuan yang perlu diuji kebenarannya.
"Tambang di sini aman karena penambang sudah berkoordinasi dengan semua APH, termasuk awak media. Makanya tambang di sini aman," ujar warga kepada tim investigas.
Warga yang sama juga menyebut bahwa lokasi tersebut merupakan tanah hak milik, serta menyatakan bahwa setiap pihak yang melakukan penambangan diwajibkan melakukan reklamasi setelah kegiatan selesai.
"Ini tanah hak milik kami. Siapa yang menambang di sini wajib melakukan reklamasi setelah selesai bekerja," katanya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber yang belum diverifikasi kebenarannya. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri kebenaran pengakuan tersebut secara profesional dan transparan. Bila klaim mengenai koordinasi dengan APH maupun pihak lain tidak benar, hal itu juga perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Media mendesak Kapolda Sumatera Barat, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kapolres Sijunjung, Dinas ESDM Sumbar, Gakkum KLHK, Inspektur Tambang, serta Pemerintah Kabupaten Sijunjung segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung, mengusut pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegak hukum juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika kegiatan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, penyidik juga dapat menelaah penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi, dan keterangan narasumber. Penyebutan kata "dugaan" digunakan karena hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi Radja Media Online (RMO) menerima Hak Jawab dan Hak Koreksi dari seluruh pihak yang merasa dirugikan atau berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan akan memuat klarifikasi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
TIM INVESTIGASI