Diduga Pelangsiran Bio Solar Bersubsidi Berulang di SPBU BIM 13.255.523, Warga Sebut Mobil Langsir Standby Setiap Hari

SPBU BIM, PD. PARIAMAN -- Aktivitas yang diduga merupakan pelangsiran Bio Solar bersubsidi secara berulang kembali terpantau di SPBU Pertamina Nomor 13.255.523 (SPBU BIM) di Jalan Akses Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.06 WIB. Dari dokumentasi yang diterima redaksi tampak sejumlah kendaraan, termasuk truk boks, berada di sekitar lokasi SPBU dan diduga menunggu giliran melakukan pengisian Bio Solar subsidi.

Menurut keterangan sejumlah warga sekitar, kendaraan yang diduga digunakan sebagai mobil pelangsir hampir setiap hari terlihat standby di sekitar SPBU sebelum melakukan pengisian BBM subsidi. Warga menduga aktivitas tersebut bukan baru terjadi, melainkan telah berlangsung berulang kali. Keterangan warga tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan diharapkan menjadi perhatian aparat untuk dilakukan penyelidikan.

Sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa apabila aparat penegak hukum ingin membuktikan dugaan tersebut, cukup melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang keluar dari SPBU. Menurut sumber, kendaraan yang telah mengisi Bio Solar diduga menuju lokasi tertentu untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken sebelum kembali melakukan pengisian. Informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi.

Sumber yang sama menduga Bio Solar subsidi yang telah dipindahkan ke dalam jeriken kemudian diperjualbelikan kembali kepada pihak-pihak tertentu dan diduga didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan operasional aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Sumatera Barat, bahkan disebut-sebut hingga Provinsi Jambi. Redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk memverifikasi tujuan distribusi tersebut sehingga diperlukan penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Berdasarkan penelusuran redaksi, SPBU BIM 13.255.523 juga telah beberapa kali menjadi sorotan dalam pemberitaan media sosial maupun media online terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi. Redaksi tidak dapat memverifikasi klaim yang beredar mengenai alasan penghapusan sejumlah pemberitaan, sehingga tidak menyajikannya sebagai fakta. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pendalaman apabila aparat melakukan penyelidikan.

Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, maka pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan pasal pidana bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Masyarakat berharap Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Polda Sumatera Barat, Polres Padang Pariaman, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, data transaksi pengisian BBM, identitas kendaraan, serta dugaan pola pengisian berulang di SPBU tersebut. Langkah itu dinilai penting agar seluruh informasi dan dugaan yang berkembang dapat diuji secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi lapangan, informasi dari narasumber, dan hasil penelusuran redaksi. Informasi yang masih berupa dugaan disajikan sebagai dugaan dan belum dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima klarifikasi, tanggapan, maupun bantahan resmi agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama