Nama Rusli Alias Suli Muncul dalam Informasi Warga, Aktivitas Tambang Batang Suo Perlu Klarifikasi Terbuka

SOLOK | Hamparan hutan yang selama ini menjadi bagian dari bentang alam Batang Suo, Nagari Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, kini memperlihatkan pemandangan yang sangat berbeda. Dari dokumentasi udara yang diterima redaksi, terlihat area bukaan lahan berskala besar membelah kawasan yang masih dikelilingi tutupan hutan.

Foto udara tersebut memperlihatkan perubahan fisik kawasan yang cukup mencolok. Di tengah hamparan vegetasi tampak bentangan tanah terbuka, jalur akses, genangan air, serta sejumlah titik yang mengindikasikan adanya aktivitas pengerukan.

Perubahan bentang alam dalam skala besar itu memunculkan pertanyaan publik mengenai status kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Dari dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat area terbuka memanjang mengikuti kontur kawasan yang berada di sekitar aliran Batang Suo. Di beberapa titik tampak genangan air yang berada di area yang telah mengalami pengerukan.

Keberadaan bukaan lahan yang cukup luas di tengah kawasan berhutan menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi mempengaruhi kondisi lingkungan di sekitarnya.

Informasi yang diterima redaksi menyebut nama Rusli alias Suli terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Sumber menyebut Rusli dikenal sebagai Ketua Pemuda Nagari Supayang.

Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari Rusli alias Suli terkait informasi yang berkembang tersebut.

Karena itu, seluruh informasi mengenai keterkaitan pihak tertentu dengan aktivitas di lokasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Yang tidak terbantahkan dari dokumentasi udara adalah adanya perubahan fisik kawasan yang terlihat jelas dari atas. Area yang sebelumnya didominasi vegetasi kini memperlihatkan bentangan tanah terbuka dalam luasan yang cukup signifikan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi teknis terkait dapat melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Selain aspek legalitas, perhatian juga tertuju pada kemungkinan dampak lingkungan yang dapat timbul apabila aktivitas pengerukan dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan.

Keberadaan aliran air di sekitar lokasi juga menjadi perhatian masyarakat karena sungai memiliki fungsi penting bagi lingkungan maupun masyarakat yang berada di bagian hilir.

Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat aliran air berwarna kecokelatan yang mengarah keluar dari area aktivitas. Namun penyebab kondisi tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dari instansi terkait.

Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai bentuk kegiatan yang berlangsung, status kawasan, dokumen perizinan yang dimiliki, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan wajib dilakukan berdasarkan perizinan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban perlindungan lingkungan hidup serta pencegahan kerusakan lingkungan.

Apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun lingkungan hidup, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan yang berlangsung telah memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat untuk menghindari spekulasi.

Karena itu, transparansi informasi dinilai menjadi langkah penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai aktivitas yang berlangsung di Batang Suo.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Rusli alias Suli, pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dasar Hukum yang Relevan

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan perizinan usaha pertambangan yang berlaku di Indonesia.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi visual dan informasi yang diterima redaksi. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Rusli alias Suli maupun pihak lain yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi, bantahan, dokumen perizinan, atau data pendukung lainnya, redaksi akan memuatnya secara proporsional dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama