PARIAMAN | Sebuah video yang beredar luas di media sosial TikTok memicu sorotan publik setelah memperlihatkan dugaan aktivitas pelangsiran bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di dua stasiun pengisian bahan bakar umum di Kota Pariaman, yakni SPBU 14.255.535 Nareh di kawasan Desa Nareh, Kecamatan Pariaman Utara dan SPBU 14.255.518 Jati yang berada di Kelurahan Jati, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Video tersebut memperlihatkan aktivitas pengisian solar menggunakan wadah yang diduga jerigen serta kendaraan yang dicurigai melakukan pengisian secara berulang. Pola ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pelangsiran BBM subsidi yang kemudian dikumpulkan sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar mekanisme resmi.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah kendaraan yang keluar masuk area SPBU serta proses pengisian BBM yang dinilai tidak wajar. Praktik pengisian berulang menggunakan wadah tertentu merupakan modus yang kerap digunakan oleh pelangsir untuk mengumpulkan solar subsidi dalam jumlah besar.
Kondisi tersebut memicu reaksi masyarakat yang menilai pengawasan distribusi BBM subsidi di dua SPBU tersebut perlu diperketat. Apalagi solar subsidi merupakan energi yang diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, transportasi umum, serta usaha kecil yang bergantung pada harga BBM yang disubsidi pemerintah.
Jika benar terjadi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi sebagaimana yang diduga dalam video viral tersebut, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pada Pasal 53 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Sementara itu Pasal 55 UU Migas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain ancaman pidana bagi pelaku pelangsiran, SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM subsidi juga berpotensi dikenakan sanksi administratif berat oleh instansi terkait seperti BPH Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin operasional.
Tim media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola maupun owner SPBU 14.255.535 Nareh Pariaman dan SPBU 14.255.518 Jati Kota Pariaman untuk meminta klarifikasi terkait video viral yang menampilkan dugaan aktivitas pelangsiran solar tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak owner maupun pengelola dari kedua SPBU tersebut belum memberikan jawaban ataupun tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan. Sikap bungkam ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan distribusi BBM subsidi di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pihak Pertamina, serta instansi pengawas energi segera turun melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan kebenaran dugaan praktik pelangsiran solar subsidi yang terekam dalam video viral tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, publik mendesak agar penindakan dilakukan secara tegas demi menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola maupun owner SPBU 14.255.535 Nareh dan SPBU 14.255.518 Jati Kota Pariaman sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika terdapat penjelasan atau bantahan resmi di kemudian hari, redaksi siap memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
TIM
