Dari pantauan di lapangan, bangunan tersebut dipagari seng tinggi dan tampak tertutup rapat dari aktivitas luar. Namun, kondisi ini justru menimbulkan kecurigaan warga. Aroma solar yang menyengat kerap tercium, terutama pada waktu-waktu tertentu, mengindikasikan adanya aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar di dalamnya.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang Balai Baru tersebut bukanlah hal baru. Bahkan, dugaan praktik penimbunan ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan kembali aktif setelah sempat terhenti.Nama yang mencuat dalam dugaan pengelolaan gudang tersebut adalah oknum sipil berinisial ADR. Berdasarkan informasi dari masyarakat, ADR dikenal sebagai pemain lama dalam jaringan mafia solar di Kota Padang yang sebelumnya sempat menghilang, namun kini kembali beroperasi.
“Orangnya itu-itu juga. Dulu sempat hilang, sekarang muncul lagi. Aktivitas di gudang juga mulai ramai lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keberadaan gudang penimbunan solar subsidi di Balai Baru jelas menimbulkan keresahan. Selain berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan akibat risiko kebakaran, praktik ini juga dinilai merugikan masyarakat luas yang kesulitan mendapatkan BBM subsidi di SPBU.
Ironisnya, di saat antrean panjang terjadi di sejumlah SPBU akibat kelangkaan solar, gudang Balai Baru justru diduga menjadi tempat penampungan BBM dalam jumlah besar untuk kepentingan bisnis ilegal. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan serius dalam distribusi energi.
Secara hukum, tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 55.
Selain itu, pelanggaran terhadap kegiatan niaga tanpa izin juga dapat dikenakan Pasal 53 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda hingga Rp50 miliar. Jika terbukti dilakukan secara terorganisir, maka pelaku berpotensi dikenakan pasal berlapis.
Yang menjadi perhatian serius adalah belum terlihatnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas ilegal di gudang Balai Baru tersebut. Warga menilai adanya kesan pembiaran terhadap aktivitas yang dinilai sudah sangat meresahkan ini.
“Kalau tidak ada yang lindungi, tidak mungkin berani lama seperti ini,” ungkap warga lainnya.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik yang lebih besar di balik operasi gudang tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan. Jika benar, maka persoalan ini tidak hanya sebatas pelanggaran hukum biasa, melainkan sudah mengarah pada kejahatan terorganisir.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap gudang Balai Baru, termasuk mengusut dugaan keterlibatan ADR serta jaringan yang berada di belakangnya. Penindakan tegas dinilai menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Jika tidak segera ditindak, praktik penimbunan seperti ini berpotensi terus berulang dan semakin merugikan negara serta masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Bersambung,,,
TIM

