PD. PARIAMAN | Dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di SPBU 14-255-502 yang berada di kawasan Padang Kunyit, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, disebut-sebut semakin terang terjadi di lapangan. Aktivitas yang disinyalir berlangsung hampir setiap hari itu kini menjadi sorotan warga karena dinilai mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Di sekitar lokasi SPBU tersebut, sejumlah warga mengaku sudah lama memperhatikan pola pengisian solar yang dianggap tidak wajar. Beberapa kendaraan disebut datang berkali-kali dalam sehari untuk mengisi solar, bahkan dengan jeda waktu yang tidak terlalu lama antara satu pengisian dengan pengisian berikutnya.
Fenomena itu menimbulkan kecurigaan masyarakat. Kendaraan yang datang berulang tersebut diduga tidak sekadar melakukan pengisian untuk kebutuhan normal, melainkan mengumpulkan solar bersubsidi dalam jumlah besar. Dugaan semakin kuat karena sebagian kendaraan disebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan atau wadah penampung berkapasitas besar.
Menurut penuturan warga, kendaraan-kendaraan tersebut terkadang keluar dari area SPBU setelah melakukan pengisian, lalu kembali lagi tidak lama kemudian untuk melakukan pengisian ulang. Ada pula yang diduga menggunakan kendaraan berbeda namun masih berada dalam jaringan kelompok yang sama.
Modus tersebut membuat aktivitas pelangsiran terlihat seolah-olah seperti pembelian biasa. Padahal jika dilihat dari intensitas kedatangan kendaraan dan volume pengisian yang dilakukan, masyarakat menduga jumlah solar yang dibawa keluar dari SPBU tersebut jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan kendaraan pada umumnya.
Dampak dari aktivitas tersebut mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar. Antrean kendaraan yang hendak mendapatkan solar bersubsidi sering kali menjadi panjang, bahkan tidak jarang masyarakat yang datang untuk kebutuhan usaha kecil harus pulang tanpa mendapatkan solar karena stok di SPBU sudah lebih dulu habis.
Kondisi ini memicu keresahan, terutama bagi kalangan yang sangat bergantung pada solar bersubsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi. Petani, sopir angkutan, pelaku usaha kecil hingga pekerja sektor informal merupakan pihak yang paling merasakan dampak ketika distribusi BBM subsidi tidak berjalan semestinya.
Warga menilai jika dugaan pelangsiran tersebut benar terjadi, maka hal itu bukan lagi sekadar persoalan antrean di SPBU. Praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat luas serta merusak sistem distribusi yang telah diatur oleh pemerintah.
Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak diduga dialihkan untuk kepentingan lain, bahkan tidak menutup kemungkinan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi demi meraih keuntungan pribadi.
Dalam ketentuan hukum, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi termasuk perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Pasal 55 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi dapat dikenai hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Melihat kondisi yang terjadi di lapangan, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat segera melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas distribusi solar di SPBU 14-255-502 Padang Kunyit, Batang Anai. Penindakan tegas dinilai penting agar BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Selain itu, warga juga berharap pengelola SPBU meningkatkan sistem pengawasan dalam proses pengisian bahan bakar. Pengawasan yang ketat diyakini mampu mencegah kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang atau menggunakan tangki modifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar.
Jika pengawasan tidak segera diperkuat, masyarakat khawatir dugaan praktik pelangsiran solar bersubsidi di kawasan tersebut akan terus berlangsung dan semakin terbuka. Situasi itu tentu berpotensi merugikan masyarakat luas sekaligus mencederai tujuan utama pemerintah dalam menyalurkan energi bersubsidi bagi rakyat kecil.
Media ini memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pengelola SPBU 14-255-502 maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk komitmen menjaga keberimbangan, akurasi, serta prinsip profesionalitas dalam pemberitaan. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki penjelasan atas informasi yang dimuat, redaksi siap memuat klarifikasi tersebut secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers.
TIM
